Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Amir Yanto, menyatakank pihaknya tegah meneliti pengaduan yang dilayangkan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) terkait dugaan pelanggaran kode etik jaksa dalam penyidikan perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
"Masih ditelaah (laporan itu)," ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/6/2021). Baca Juga: Sidang 13 MI, Hotman Paris Bilang Semua Transaksi Tidak Ada Kaitannya dengan Benny
Lanjutnya, saat ditanya soal tim yang tengah menelaah laporan Bentjok, ia mengatakan hal tersebut telah dilakuan oleh Inspektorat Jamwas yang membidangi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus),
"Yang menelaah Inspektur terkait Jampidsus," ujarnya. Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum, IFG Gandeng Kejaksaan Agung
"Materi laporannya masalah teknis dan perkaranya sudah diputus oleh pengadilan," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Jumat (7/5/2021), Benny Tjokrosaputro melalui kuasa hukumnya, Fajar Gora, melaporkan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung terkait dugaan pelanggaran kode etik jaksa dalam penyidikan pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Laporan itu terkait tidak dimasukannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi dalam berkas perkara, sementara barang bukti yang disita dari para saksi tersebut justru masuk dlm berkas perkara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil