Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Babak Baru Prahara Kudeta Demokrat, Kubu Moeldoko Kukuh Desak AHY Hadiri Sidang Mediasi

Babak Baru Prahara Kudeta Demokrat, Kubu Moeldoko Kukuh Desak AHY Hadiri Sidang Mediasi Kredit Foto: Ant
Warta Ekonomi -

Sekjen Partai Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, bersikukuh meminta Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk hadir dalam sidang mediasi gugatan yang dilayangkan Partai Demokrat kubu AHY.

AHY menggugat 12 orang yang terlibat pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dalam proses mediasi yang digelar tertutup hari ini, kubu AHY diwakili oleh Sekjen Teuku Riefky Harsya dan kuasa hukumnya, Bambang Widjodjanto.Dengan ketidakhadirannya hari ini, AHY, kata Jhoni Allen telah tiga kali tidak hadir.

Baca Juga: Sukses Bungkus Moeldoko, Kabar Terbaru dari Mas AHY: Demokrat Masuk Fase Kebangkitan

"Ya jelas mediasi itu kan harus official yang hadir ya kan. Jadi AHY tiga kali berturut-turut tidak hadir karena dia merasa sudah berkuasa, dia tidak taat hukum," kata Jhoni Allen, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (3/6).

Menurut Jhoni Allen, kehadiran Riefky dan Bambang Widjojanto belumlah cukup. Sebagai penggugat, AHY sudah seharusnya hadir dalam proses mediasi.

"Jadi tinggal kita menjawab proses mediasinya secara tertulis. Kan penggugat nggak hadir tiga kali berturut turut. Itu itikad baik kan pasal 7 ayat 2 dua kali berturut turut nggak hadir kan nggak ada itikad baik berdasarkan Perma. Sementara penggugat 2 Sekjen (Riefky) yang saya tahu dia hanya sebagai pembantu ketua umum," keluhnya.

Dalam proses mediasi ini, kubu AHY meminta Jhoni Allen dan 11 orang lainnya selaku pihak tergugat mengakui hasil Kongres Demokrat 2020 yang memilih AHY sebagai Ketum. Apalagi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengesahkan kepengurusan kubu AHY.

Riefky mengatakan, permintaan pengakuan itu merupakan satu poin yang mereka masukkan dalam proposal yang diberikan kepada pada Jhoni dkk selaku tergugat.

Baca Juga: Dicocok-cocokin dengan AHY, Ketum PKB Cak Imin Mulai Didagangin

Menanggapi hal ini, Jhoni Allen menyatakan, gugatan yang diajukan AHY berbeda substansi dengan keputusan Kemenkumham. Apalagi, katanya, poin tersebut bukan diajukan oleh AHY sebagai penggugat I.

"Bukan soal setuju dan tidak setuju, substansi apa Sekjen sebagai pembantunya. Yang penggugat 1 nya siapa kan AHY. AHY tidak hadir berkali-kali. Dua kali aja berturut-turut sudah tidak punya itikad baik apalagi tiga kali berturut turut. Tidak bisa diwakilkan prinsipal itu," tandas Jhoni.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: