"Saya juga tanyakan teknis carry over (RKUHP) seperti apa, kalau hanya tindak lanjuti dari periode lalu maka langsung kita ke tingkat dua. Karena itu percuma Kemenkumham keliling Indonesia ke 11 kota meminta masukan terkait RKUHP," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu meminta Kemenkumham menjelaskan terkait mekanisme "carry over" pembahasan RKUHP, apakah ada masukan masyarakat karena kalau secara teknis yang acuannya Pasal 71a UU nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hanya dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Menurut dia, perlu diperjelas terkait apakah mengikuti tahapan pembahasan seperti yang pernah dijalankan DPR periode 2014-2019 yang sudah disetujui di Tingkat I atau di Komisi III DPR.
"Lalu apakah ketika RKUHP diajukan maka masuk tahap kedua. Apakah ada masukan seperti itu dari para ahli atau masyarakat," katanya. (Antara).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil