Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pentingnya Memilih Platform Pinjaman yang Terdaftar di OJK

Pentingnya Memilih Platform Pinjaman yang Terdaftar di OJK Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak 131 fintech lending atau pinjaman online terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tanggal 24 Mei 2021. Sementara itu terdapat 3.193 fintech ilegal yang sudah berhasil diberantas oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

Penyaluran dana fintech ke masyarakat pun mengalami kenaikan, pada akhir tahun 2020 kemarin yang mencapai Rp 155,9 triliun atau naik sebesar 91,3% dibandingkan dengan pada tahun 2019 lalu mencapai Rp 81,49 triliun.

OJK kembali menghimbauagar masyarakat semakin bijak dalam memilih fintech lending atau pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin di OJK. Hal itu agar masyarakat tidak menjadi korban jeratan fintech ilegal yang sangat berbahaya sekali.

Baca Juga: Bertambah Satu, Fintech Terdaftar dan Berizin OJK Jadi 138 Perusahaan

Selain mengingatkan bijak dalam memilih fintech legal terdaftar dan berizin. Masyarakat juga diingatkan agar bijak juga dalam berhutang, pinjam sesuai kebutuhan dan sesuai kemampuan membayar saja agar hutang nya menumpuk sehingga dapat memberatkan nantinya.

Baru-baru ini berita hangat kembali muncul dimana seorang guru tk terjerat pinjaman online. Tercatat guru tk tersebut memiliki pinjaman pada 24 platform pinjaman online.

Dari 24 platform tersebut, 19 platform di antaranya adalah pinjaman online ilegal. Tidak tanggung-tanggung guru tk tersebut memiliki hutang yang mencapai 40 juta yang awalnya hanya pinjam 2,5 juta untuk biaya kuliah disalah satu Unversitas di Kota Malang.

Menurut Hendra Permata Putra, Digital Marketing Manager Cairin, pentingnya himbauan dan edukasi fintech lending dilakukan oleh OJK dan perusahaan fintech legal."Sangat penting himbauan dan edukasi fintech lending terus dilakukan oleh OJK dan juga perusahaan fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK. Agar masyarakat lebih melek fintech dan tidak terjerat hutang di fintech ilegal," jelasnya.

Baca Juga: Waspada! Banyak Fintech Ilegal Manfaatkan Momentum Lebaran

Pada bulan April lalu, OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengumumkan platform fintech lending yang sudah berhasil mendapatkan status berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satunya adalah Cairin yang merupakan platform fintech lending yang sudah berhasil mendapatkan status berizin dari OJK saat ini, sebelumnya Cairin juga sudah mendapatkan status terdaftar dan diawasi OJK dengan nomor surat tanda terdaftar KEP-29/D.05/2021 .

Platform fintech lending besutan PT IDana Solusi Sejahtera ini pertama kali hadir pada tahun 2018 lalu, terbilang sudah sukses mendukung inklusi keuangan di Indonesia. Tercatat sejak pertama kali berdiri hingga saat ini Cairin sudah mendistribusikan dana pinjaman sebanyak Rp696 miliar lebih kepada seluruh masyarakat di Indonesia. Bila mengalami kesulitan atau kendala, Cairin bisa membantu memberikan penghapusan pinjaman, Informasi selengkap nya kalian bisa hubungi customer service Cairin atau melalui email [email protected]

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: