Penolakan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3/2021 tentang Jaminan ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional, oleh Komisi B DPRD Jawa Timur, mendapat tanggapan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).
Ketua DPD APTRI PTPN XI Jawa Timur, Sunardi Edy Sukamto menyayangkan, sejumlah anggota DPRD yang menolak Permenperin tersebut. Edy menilai, penolakan tersebut dilakukan tidak didasari pada fakta dilapangan yang sesungguhnya.
"Kita bicarakan fakta dilapangan dan kami sangat menyayangkan DPRD Jatim sikapnya justru larut dalam kepentingan pengusaha yang menyalahi izinnya. Mestinya sebagai wakil rakyat melihat persoalan itu secara komprehensif atau menyeluruh dan bicaranya kepentingan rakyat bukan terkesan sebaliknya," kata Edy dalam keterangannya, Selasa (15/6/2021).
Edy menjelaskan, Jawa Timur merupakan lumbung gula nasional dengan luas areal tanam tebu 210.000 Hektar, menghasilkan gula rata-rata per tahun 1-1,2 juta ton gula, setara 51 persen produksi gula konsumsi nasional. Untuk kebutuhan gula konsumsi Jawa Timur 450.000 ton per tahun terjadi surplus sebesar 550.000-650.000 ton per tahun.
Namun, menurut dia, berdirinya 2 pabrik gula baru di Jawa Timur izinnya gula kristal putih (GKP) berbasis tebu (wajib memiliki tanaman tebu sendiri), selama hampir 5 tahun terakhir ternyata tidak menepati janji untuk menyiapkan kebun dan tanamannya sendiri.
"Justru keberadaannya hanya memindah giling tebu yang sudah ada dan bermitra dengan Pabrik Gula sebelumnya, bahkan hanya mengharapkan Comissioning import raw sugar," sesal Edy.
Padahal, lanjut Edy, pemerintah provinsi Jawa Timur berharap adanya pabrik baru bisa berswasembada gula. Namun, faktanya tidak menambah jumlah luas tanam dan hablur gula, justru mematikan pabrik gula yang sudah ada.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: