Diketahui pencopotan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir tertuang dalam Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tertanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa 'Pembebasan dari Jabatan Struktural'. Pencopotan ini ditujukan terhadap Chaerul Amir sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Baca Juga: Sheikh Jarrah Bermasalah Soal Hukum, Jaksa Agung Terang-terangan Lepas Tangan
"Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa 'Pembebasan dari Jabatan Struktural' terhadap Bapak CA sebagai Jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (30/4/2021), seperti dilansir detikcom.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: