"Rendemen tinggi bolehlah dinikmati petani yang setor namun itu hanya untuk mengelabui bahwa 2 PG tersebut sudah cukup memenuhi syarat tebu namun berharap 80% bahan baku kekurangannya di beri ijin import," tandasnya.
Sekali lagi, Edy menegaskan, hadirnya Permemperin no 3 tahun 2021 itu sudah tepat dan sebagai instrument bagi masyarakat dan penegak hukum dalam pengawasan terhadap peredaran gula sesuai jenis dan peruntukannya.
"Karena gula masuk dalam barang yang di awasi atau dalam pengawasan oleh negara. Peraturan di tetapkan untuk melindungi dan menjaga semua pihak supaya program swasembada bisa tercapai tentunya secara bertahap mengurangi impor dan menaikkan produksi dengan menjamin kelangsungan budidaya tanaman tebu dan pabriknya," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: