Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tanpa Ada Masa Transisi dan Berlaku Surut, Permenperin 03/2021 Dinilai Janggal

Tanpa Ada Masa Transisi dan Berlaku Surut, Permenperin 03/2021 Dinilai Janggal Kredit Foto: Bulog

Sebelumnya, pelaku UMKM dan industri Makanan Minuman di Jawa Timur mengeluh bahwa pemberlakuan Permenperin 03/2021 telah menyebabkan ongkos produksi naik empat kali lipat dari Rp80 per kg menjadi Rp300 – 400 per kg. Hal ini terjadi karena biaya untuk mendatangkan gula rafinasi lebih mahal dari sebelumnya. Pelaku UMKM dan industri Makanan Minuman Jawa Timur harus mendatangkan gula rafinasi dari luar Jawa Timur.

Padahal, ada pabrik gula di Jawa Timur yang selama ini memasok gula rafinasi dengan harga yang lebih efisien. Investasi untuk distribusi gula rafinasi dengan mesin hisap juga sudah dilakukan kedua belah pihak untuk menyerap gula rafinasi cair yang kualitasnya lebih tinggi dari gula rafinasi lainnya.  

Yusuf menegaskan, Permenperin sebagai aturan baru harusnya didahului dengan uji publik dari hulu ke hilir secara komprehensif, yang melibatkan perusahaan produsen dan industri pengguna seperti industri dan pelaku UMKM makanan minuman, sehingga tidak berdampak merugikan para pihak yang bergantung dari mata rantai aturan tersebut. 

Jika berdampak merugikan bahkan menyulitkan para pihak dalam berusaha, apalagi terhadap UMKM, Permenperin tersebut justru bertentangan dengan semangat Omnibus Law yang berupaya memberikan kemudahan berusaha, kemudahan perizinan, dan perlindungan terhadap UMKM.

“Permenperin ini dapat mendorong pemusatan impor gula hanya pada kelompok atau perusahaan tertentu yang berdampak merugikan industri makanan minuman, mengancam keberlangsungan UMKM, dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena itu, sebaiknya perlu ditinjau ulang oleh Menteri,” tegas dia.  

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: