Lonjakan Covid-19 menjadi momok bagi Indonesia sehingga pencegahan terus dilakukan. Salah satu upaya pencegahan itu dengan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengungkapkan bahwa PPKM mikro ditujukan untuk membatasi mobilisasi masyarakat, tak terkecuali para pegawai di sektor perkantoran. Mengingat adanya risiko penularan Covid-19 dari mobilisasi pegawai, kebijakan work from home (WFH) kembali diterapkan. Baca Juga: Donor Darah dari Penerima Vaksin Covid-19, Bahaya Nggak Sih?
"Pada saat WFH pekerja tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lainnya," tegas Wiku dilansir pada Jumat, 18 Juni 2021. Baca Juga: Mengalami Reaksi KIPI Setelah Vaksinasi, Redakan Pakai Cara Ini Ya
Lebih lanjut, Wiku menjelaskan sektor perkantoran yang masuk dalam wilayah berada di zona merah harus menerapkan 75% WFH. Sementara untuk yang berstatus zona kuning dan hijau masing-masing diminta 50% WFH. Bersamaan dengan kebijakan WFH ini, masyarakat diminta untuk tetap disiplin terhadap protokol kesehatan sehingga pencegahan Covid-19 dapat berjalan maksimal.
"Tugas kita untuk mematuhi protokol kesehatan sebaik-baiknya untuk mencegah penularan," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih