Baca Juga: Duh! Belum Ada Tuh Tokoh yang Bisa Menandingi Jokowi
Hal itu, kata Refly, karena harus ada perubahan konstitusi terlebih dulu. Jadi kalau ada masyarakat yang membuat gerakan tandingan tolak Jokowi tiga periode, itu sah dan konstitusional.
Sama sahnya dengan kampanye Qodari untuk mengatakan dukung Jokowi-Prabowo 2024, tetapi tahapannya harus mengamendemen UUD 1945 lebih dulu.
"Gerakan tolak presiden tiga periode ini bahkan menegakkan konstitusi," tandasnya.
Baca Juga: Satu Tahun Jadi Juru Bicara: Ini Bukan tentang Angka
Baca Juga: Ahli Virologi dan Molekuler Biologi: Semua Vaksin Covid-19 Aman dan Sudah Diuji
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum