Menurutnya, MPR priode sebelumnya memang telah merekomendasikan perlunya konsep sistem pembangunan model GBHN, yang kemudian di Rumuskan menjadi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Namun jikapun dapat diwujudkan, seharusnya produk hukumnya tidak perlu dengan mengamandemen Konstitusi UUDN 1945, tapi cukup dengan Undang-Undang.
"Karena juga mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia dan dengan demikian maka presiden terpilih dapat mengimplementasikan janji-janjinya dengan dibuat aturan hukum turunannya seperti, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden," katanya.
Lalu, 74 persen yang menginginkan adanya batas jabatan presiden hanya dua periode, kata Idris harus dipertahankan. Sebab, sudah sejalan dengan semangat reformasi yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata.
"Karena itu, kita patut mengapresiasi sikap tegas Presiden Jokowi menolak tiga periode," ujar Politisi asal Riau ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat