Kemudian, soal terbelahnya pandangan masyarakat tentang penguatan DPD RI. Idris menilai, perlu disikapi dengan hati-hati.
Sebab, jika ingin memperkuat kewenangan senator, tentu akan membuka peluang munculnya keinginan menghidupkan kembali utusan golongan, seperti yang diatur dalam konstitusi sebelum diamandemen.
Soal hasil survei bahwa mayoritas warga tidak setuju Jokowi maju kembali dalam Pilpres 2024, anggota DPR empat periode itu menilai sudah sesuai dengan pasal 7 UUD 1945.
"Di sana disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun,dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama,hanya untuk satu kali masa jabatan," katanya.
Terakhir, Idris juga mengomentari soalĀ mayoritas warga berpendidikan tinggi menolak gagasan pencalonan kembali Jokowi dalam Pilpres 2024.
Menurutnya, ini menunjukkan bahwa masyarakat ingin agar konstitusi dijalankan secara konsekuen.
"Karena itu, penegasan Jokowi yang menyatakan bahwa yang menginginkan maju kembali yang ketiga kalinya,ingin menjerumuskan saja, bisa saja menjadi kenyataan," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat