Kredit Foto: Istimewa
Seperti dikatakan Alvin, NR bisa dengan Ijazah aspal tidak terdaftar, dengan bantuan oknum OA Peradin, membeli dan mendapatkan BAS.
Karena itu, pihaknya berharap agar kepolisian dapat mengecek data-data dan dokumen lainnya, kemungkinan banyak dokumen palsu yang digunakan untuk meloloskan advokat tidak berkualitas atau dengan ijazah palsu pula.
"Polisi harus berani dan tegas, menindak oknum yang melecehkan profesi advokat." ujarnya.
Sementara itu, ia mengatakan kedua oknum tersebut dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya dengan LP NO STTPL/B/3180/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, Senin, 21 Juni 2021
Keduanya diduga melakukan pidana pemalsuan surat atau memasukan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai Pasal 263 jo pasal 266 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Ini Bukti Surat Dikti yang menyatakan bahwa Ijazah atas nama NS tidak terdaftar, juga copy ijazah Sarjana Hukum palsu, serta fotokopi KTP dan Fotokopi BAS atas nama NR," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: