Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

LQ Indonesia Laporkan Lawyer yang Diduga Gunakan Ijazah Aspal ke Kantor Polisi

LQ Indonesia Laporkan Lawyer yang Diduga Gunakan Ijazah Aspal ke Kantor Polisi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Founder dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, melaporkan dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik yang dilakukan NR dan oknum Organisasi Advokat (OA) ke pihak kepolisian.

Hal tersebut diperkuat dengan menunjukkan bukti surat berupa keterangan dari Kementerian Pendidikan Tinggi (Dikti) yang menyatakan bahwa ijazah NR tidak terdaftar di Dikti.

"Lihat ini bukan fitnah, ini copy surat keterangan Dikti, yang menjelaskan ijazah NR tidak terdaftar dan Dikti menyatakan bahwa NR tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswi jurusan ilmu hukum di Universitas Timbul Nusantara/IBEK," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga: Seram! Keluarga di Sheikh Jarrah Kena Gebuk Polisi-polisi Zionis, Apa Salahnya?

Ia pun menduga jika NR sama sekali tidak pernah mengikuti pelajaran dan tidak mengerti hukum.

Sementara itu, Ketua Humas dan Media LQ Indonesia Lawyer Sugi menambahkan bahwa tindakan Alvin Lim adalah gebrakan, fakta di lapangan. Baca Juga: Politikus Demokrat Andi Arief Dilaporkan ke Polisi, Soal Apa?

Seperti dikatakan Alvin, NR bisa dengan Ijazah aspal tidak terdaftar, dengan bantuan oknum OA Peradin, membeli dan mendapatkan BAS.

Karena itu, pihaknya berharap agar kepolisian dapat mengecek data-data dan dokumen lainnya, kemungkinan banyak dokumen palsu yang digunakan untuk meloloskan advokat tidak berkualitas atau dengan ijazah palsu pula.

"Polisi harus berani dan tegas, menindak oknum yang melecehkan profesi advokat." ujarnya.

Sementara itu, ia mengatakan kedua oknum tersebut dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya dengan LP NO STTPL/B/3180/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, Senin, 21 Juni 2021

Keduanya diduga melakukan pidana pemalsuan surat atau memasukan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai Pasal 263 jo pasal 266 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Ini Bukti Surat Dikti yang menyatakan bahwa Ijazah atas nama NS tidak terdaftar, juga copy ijazah Sarjana Hukum palsu, serta fotokopi KTP dan Fotokopi BAS atas nama NR," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: