Pemerintah India membebaskan produk benang sintetis atau Viscose Spun Yarn (VSY) Indonesia dari bea masuk anti-dumping (BMAD). Keputusan tersebut tertuang dalam Office Memorandum F. No. 354/154/2020 yang diterbitkan Pemerintah India pada 6 April 2021.
"Dengan terbitnya putusan ini, rekomendasi keputusan akhir Directorate General Trade Remedies (DGTR) India yang terbit tanggal 30 Desember 2020 dinyatakan tidak diterapkan. Artinya, eksportir Indonesia tidak dikenakan BMAD sebesar US$0,25/kg hingga US$0,44/kg," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di Jakarta pada beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Dikategorikan Extremely High Risk, Orang-orang dari Indonesia Betul Dicegat buat Masuk Hong Kong
VSY merupakan benang sintetis yang dibuat dari serat tanaman atau pulp serat kayu yang digunakan untuk proses penenunan atau pembuatan kain dan karpet.
"Pembatalan ini membuka peluang untuk meningkatkan ekapor VSY ke India makin besar. Ini menjadi kabar gembira terutama bagi industri tekstil sebagai salah satu industri andalan Indonesia. Pembatalan ini juga merupakan faktor pendukung pemulihan ekonomi yang menjadi salah satu fokus pemerintah di kala pandemi," tambah Lutfi.
Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati mengungkapkan, produk VSY sudah memiliki pasar yang cukup besar di India. Indonesia menjadi negara ekspor terbesar kedua ke India setelah Tiongkok.
Berdasarkan data BPS, kinerja ekspor VSY Indonesia ke India mencapai nilai tertinggi tahun 2019 sebesar US$49,3 juta. Nilai ekspor ini sempat turun menjadi US$32,6 juta tahun 2020.
Sementara itu, periode Januari–April 2021, nilai ekspor VSY Indonesia ke India tercatat sebesar US$11,92 juta atau turun 0,72% dibandingkan periode yang sama tahun 2020 yang sebesar US$12 juta.
"Pembatalan rekomendasi pengenaan BMAD ini jarang dilakukan oleh India. Untuk itu, kami sangat mengapresiasi keputusan Pemerintah India tersebut. Setelah adanya pembatalan ini, kami harapkan eksportir atau produsen produk VSY Indonesia akan mampu menggenjot ekspor ke India," pungkas Pradnyawati.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: