Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tiba-Tiba Ruhut PDIP Minta Rakyat Waspada: Barisan Sakit Hati Lagi Marah-Marah, Soal Vonis HRS?

Tiba-Tiba Ruhut PDIP Minta Rakyat Waspada: Barisan Sakit Hati Lagi Marah-Marah, Soal Vonis HRS? Kredit Foto: Instagram/Ruhut Sitompul
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi PDIP Ruhut Sitompul, meminta masyarakat Indonesia untuk leebih waspada pasca 4 tahun kepada Habib Rizieq Shihab (HRS), terkait kasus tes swab RS Ummi.

Ia mengatakan bahwa saat ini para pendukung HRS tengah sakit hati dan marah atas putusan tersebut.  Baca Juga: Konspirasi di Balik Vonis 4 Tahun Penjara Pentolan Eks FPI: Habisi Rizieq Shihab!

“Barisan Sakit Hati Kadrun2 marah2 melihat Putusan PN Jaktim atas HRS,” cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Jumat (25/6/2021).

Karena itu, ia meminta masyarakat untuk mendukung TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ideologi NKRI.  Baca Juga: Pas Dengar Habib Rizieq Divonis Penjara 4 Tahun, Tokoh Tionghoa Kecewa Banget, Sangat Melukai..

“Aku mohon Kita Rakyat Indonesia tercinta yg NASIONALIS tetap Waspada dukung TNI sebagai Pengamanan dan POLRI sebagai Kamtibmas mempertahankan Ideologi Pancasila UUD 45 Bhineka Tunggal Ika & NKRI MERDEKA,” ungkapnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaktim. Rizieq dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian vonis yang dibacakan hakim di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Suara Lantang Fadli Zon Sebut Vonis Habib Rizieq UU Warisan Belanda: Tidak Adil!

Putusan hakim itu ditolak Habib Rizieq. Ia pun menyatakan banding. "Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas Rizieq.

HRS membeberkan sejumlah hal mengapa dirinya tidak tidak terima dengan putusan hakim. Salah satunya, Rizieq mempersoalkan saksi ahli forensik yang tidak pernah hadir di persidangan.

"Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," katanya.

"Kedua saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik pasal 14 ayat 1946 dan banyak pagi masalah lain saya tidak mau sebutkan," jelas Rizieq.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: