Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tanggapi Gugatan Moeldoko, Demokrat Kubu AHY: Memalukan Bukannya Fokus Urus Covid-19

Tanggapi Gugatan Moeldoko, Demokrat Kubu AHY: Memalukan Bukannya Fokus Urus Covid-19 Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Ketiga, kata Herzaky lebih lanjut Menkumham, disaksikan Menko Polhukam, pada akhir Maret 2021 lalu dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah.

"Namun dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat. Sungguh memalukan dan menyedihkan," terangnya.

"Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum,” tegas Herzaky.

Pada hari ini Jumat, 25 Juni 2021, Kuasa Hukum Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Deli Serdang Rusdiansyah secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta dengan materi gugatan meminta pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: