Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib... Jangan Gegara Ngaku Cucu Nabi Mintanya Diistimewakan di Mata Hukum, Jangan...

Habib... Jangan Gegara Ngaku Cucu Nabi Mintanya Diistimewakan di Mata Hukum, Jangan... Kredit Foto: Twitter/Muannas Alaidid

“Jangan karena kebetulan pelaku adalah seorang ulama, ustadz, kiai, habib atau guru agama maunya diistimewakan dimuka hukum, dibeda-bedakan. Jangan. Ini lah diskriminasi sesungguhnya,” ujarnya.

Baca Juga: Loyalisnya Bentrok dengan Polisi, Gak Nyangka! Begini Reaksi Habib Rizieq: Selamat Tinggal...

Karena itu juga, ia berharap jaksa dapat mengajukan banding agar hukuman HRS lebih tinggi dari sebelumnya.

“Putusan MRS belum maksmal saya justeru berharap jaksa juga mengambil langkah yang sama untuk mengajukan banding agar dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim memvonis terdakwa kasus tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab 4 tahun penjara.

Baca Juga: Novel 212 Ngamuk Dengar Vonis Habib Rizieq Hingga Bilang Rezim Gila, Ferdinand Ikut Ngamuk!

Majelis hakim menyatakan Rizieq bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian vonis yang dibacakan hakim di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendengar putusan tersebut, Habib Rizieq pun langsung menyatakan banding. "Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas Rizieq.

Ia membeberkan sejumlah hal mengapa dirinya tidak tidak terima dengan putusan hakim.  Salah satunya soal saksi ahli forensik yang tidak pernah hadir di persidangan.

"Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," katanya.

"Kedua saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik pasal 14 ayat 1946 dan banyak pagi masalah lain saya tidak mau sebutkan," jelas Rizieq.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: