Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia Democratic Policy, Satyo Purwanto, menilai, tuduhan keonaran dan berita bohong yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) sangat subjektif dan politis.
"Presiden Joko Widodo (Jokowi) mestinya mempertimbangkan pemberian amnesty dan rehabilitasi kepada HRS jika memiliki keinginan rekonsiliasi nasional," ujarnya kepada GenPI.co, Jumat (25/6).
Baca Juga: Habib Rizieq Akan Dipenjara Hingga Pilpres 2024, Ini Beneran Pesanan Cukong?
Tidak hanya itu, menurutnya, di negara mana pun tidak ada orang dipenjara karena dituduh melanggar prokes Covid-19.
"Seharusnya majelis hakim bukan menganjurkan Grasi kepada HRS, melainkan menganjurkan Presiden memberikan Amnesti dan Rehabilitasi kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Menurut Satyo, pasal yang paling cocok diterima oleh Habib Rizieq adalah Pasal 14 UUD 1945 terkait pemberian Amnesti; UU no 11 tahun 1954 terkait perjanjian internasional; dan UU no 8 tahun 1981.
"Sepertinya pasal-pasal tersebut paling cocok menggambarkan dan menafsirkan semua peristiwa yang menjerat Habib Rizieq," papar Satyo Purwanto.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan opsi kepada HRS untuk melakukan Grasi dengan presiden terkait terkait perkara tes usap RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum