Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPK Diminta Terbuka Terkait Munculnya Dugaan Adanya Laporan Audit Ganda di Kasus Jiwasraya

BPK Diminta Terbuka Terkait Munculnya Dugaan Adanya Laporan Audit Ganda di Kasus Jiwasraya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen berharapBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa terbuka mengenai informasi publik terkait terkait muncul dugaan adanya laporan audit ganda hingga tidak adanya rekomendasi pemeriksaan Bakrie Group kepada kejaksaan.

"Isu laporan audit ganda oleh BPK tersebut harus bisa diungkap oleh penegak hukum secara faktual agar tidak menjadi liar. Sebab kasus Jiwasraya dan Asabri menurut saya masih akan panjang, waktu akan bicara, dan kebenaran tidak akan pernah dikalahkan oleh perbuatan jahat," ujar Halius kepada wartawan, Selasa 29 Juni 2021.

Baca Juga: Bangun Indonesia Pascapandemi, BPK Susun Kebijakan Foresight

Halius menambahkan, peran para kuasa hukum menjadi sangat penting dalam melakukan penilaian secara proporsional, terutama terkait dengan status aset yang disita sebagai barang bukti. Tentunya, kata dia, dengan menghormati sepenuhnya keputusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim yang mulia.

Sebelumnya, tersangka Benny Tjokrosaputro pernah menyebut bahwa Jiwasraya banyak bertransaksi dengan saham-saham Grup Bakrie, terutama sebelum 2008. Benny pun mempertanyakan mengapa mereka tidak disidik, padahal jika diperhitungkan jumlah kepemilikan saham Jiwasraya di Grup Bakrie, jauh lebih besar dibandingkan perusahaan yang dikendalikannya.

Baca Juga: Anggota BPK Disebut di Pengadilan Terima Fee Rp1 Miliar dalam Kasus Bansos

BPK pun seolah tebang pilih dalam membuat laporan ke Kejaksaan Agung. "Masalah kaitan bisnis Benny Tjokro dengan Aburizal Bakri atau keterlibatan Aburizal dalam kasus Jiwasraya, sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kejagung ke depan dalam penuntasan kasus Tipikor Jiwasraya-Asabri. Karena itu, baik BPK dan Kejagung tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum, jangan jadi alat politik," ujarnya.

Menurutnya, BPK sebagai garda penting dalam barisan yang mendukung penegakan hukum harus independen. "Kalau sistem audit yang digunakan BPK saat ini sudah tidak mampu menjadikannya (independen). Saya mendorong untuk dilakukan revisi pada sistem audit BPK sehingga dapat menutup rapat semua celah baik, internal maupun eksternal bermain," kata dia.

Baca Juga: OJK Raih Opini WTP dari BPK untuk Laporan Keuangan 2020

Sementara, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar mengatakan bahwa BPK merupakan lembaga negara yang tidak tunduk pada rezim yang berkuasa. Menurutnya, seharusnya semua hasil pekerjaan auditnya didasarkan pada keadaan riil.

"Jika ternyata ditemukan indikasi adanya penyimpangan dari pekerjaannya, maka itu bisa menjadi alat untuk menghukum personilnya beserta pimpinannya karena lengah dalam melakukan pengawasan. Apalagi jika kewenangan mereka digunakan untuk kepentingan politik. Mereka seharusnya dipecat," kata Fickar.

Menurutnya, jika ditemukan adanya dua laporan yang berbeda, maka harus dilakukan investigasi untuk menentukan mana yang benar. "Rakyat langsung maupun melalui DPR bisa mempersoalkannya. Lebih jauh jika ditemukan alat bukti, bisa dipidanakan. Sungguh jahat bila ternyata ada pihak dalam BPK yang secara sengaja melakukan penyelewengan data karena laporan hasil audit tersebut mampu menentukan nasib seseorang dimata hukum!” kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: