Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso, mengaku pernah memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. Uang itu diberikan melalui staf Achsanul, bernama Yonda.
"Saya berikan kepada orangnya beliau namanya Yonda pada bulan Juli, senilai Rp1 miliar (dalam pecahan) dolar Amerika," ujar Matheus saat bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/6).
Mendengar pernyataan Matheus, lantas Majelis Hakim mendalami sosok Achsanul tersebut. Matheus ditelisik siapa sosok Achsanul Qosasi yang menerima uang Rp 1 miliar dari pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
"Setahu saya dari BPK, yang mulia," ungkap Matheus. "Uang apa yang saudara berikan ke Achsanul?," cecar Hakim. "Saya ambil dari uang pengumpulan biaya operasional," papar Matheus.
Dia menyampaikan, penyerahan uang kepada Achsanul melalui stafnya tersebut merupakan permintaan dari mantan kuasa pengguna anggaran (KPA) Adi Wahyono.
"Saya diminta Pak Adi untuk menyerahkan. Saya serahkan langsung ke Yonda," jawabnya.
Selain kepada Anggota BPK Achsanul Qosasi, sambung Matheus, ada juga penyerahan uang lainnya kepada sejumlah pejabat di Kemensos.
Matheus yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini pun mengaku menyerahkan fee bansos kepada Dirjen Linjamsos Pepen Nazaruddin dan Sekjen Kemensos Hartono Laras.
"Ada Yang Mulia (yang diserahkan ke Pepen). Pada bulan Juli Yang Mulia, bentuknya dolar Singapura senilai Rp 1 miliar," ucap Matheus.
Selain Pepen, Sekjen Kemensos Hartono Laras dan Plt Direktur PSKBS Kemensos Adi Wahyono juga menerima uang fee pengadaan Bansos.
"Ada Yang Mulia (untuk Adi Wahyono) bulan Juli juga. Bentuknya dolar Singapura senilai Rp1 miliar," tegas Matheus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: