Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sama Seperti Habib Rizieq, Keturunan Nabi Kasih Pesan Menohok! Rezim Ini Otoriter, Ente Dihukum Mati

Sama Seperti Habib Rizieq, Keturunan Nabi Kasih Pesan Menohok! Rezim Ini Otoriter, Ente Dihukum Mati Kredit Foto: Dok. Twitter @HusinShihab

Adapun, Tim kuasa hukum Habib Rizieq Aziz Yanuar mengatakan, membeberkan kondisi terkini kliennya di rutan Mabes Polri. Dia menyebut, kondisi tokoh asal Petamburan itu dalam keadaan baik.

"Alhamdulillah, kondisi Habib baik dan sehat," tutur Aziz, Minggu (4/7).

Sementara itu, terkait upaya banding yang dilakukan, ia hanya mengatakan bahwa akan ada pemeriksaan apda Senin pekan ini.

"Untuk banding rencananya Senin mau ada pemeriksaan," kata Aziz melalui pesan singkat, 

Hanya saja, pria yang juga eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu enggan menjelaskan terperinci terkait pemeriksaan yang dimaksud.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim memvonis terdakwa kasus tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab 4 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Rizieq bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Baca Juga: Novel Bamukmin Galak Banget Tuding Vonis Habib Rizieq Pesanan Cukong. Adi Prayitno Bilang...

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian vonis yang dibacakan hakim di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendengar putusan tersebut, Habib Rizieq pun langsung menyatakan banding. "Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas Rizieq.

Ia membeberkan sejumlah hal mengapa dirinya tidak tidak terima dengan putusan hakim.  Salah satunya soal saksi ahli forensik yang tidak pernah hadir di persidangan.

"Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," katanya.

"Kedua saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik pasal 14 ayat 1946 dan banyak pagi masalah lain saya tidak mau sebutkan," jelas Rizieq.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: