Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dengar Suara Lantang Kapolri Listyo, Luhut Langsung Bereaksi

Dengar Suara Lantang Kapolri Listyo, Luhut Langsung Bereaksi Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendadak bersuara lantang mengusulkan menindak tegas dengan menutup perusahaan yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Pernyataan keras Jenderal Listyo Sigit tersebut diungkapkan dalam siaran langsung di kanal YouTube Kemenko Marves.

Merespons pernyataan Kapolri itu, Menteri Kordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan setuju dengan usulan tersebut.

Baca Juga: Bikin Nyes Sampai Dengkul Lemes, Hitungan Pak Luhut Jika Kasus Covid Tembus 40-50 Ribu Sehari

"Seiring dengan sektor hilir, operasi yustisi kita tegakkan, Pak. Jadi yang melanggar, sesuai dengan ketentuan yang diatur, estensi 50 persen itu langsung lakukan tindakan keras saja, Pak, ditutup saja tempatnya sehingga ada efek detrain bagi yang lain," tegas Jenderal Listyo Sigit dikutip GenPI.co, Senin (5/7).

Setelah usulan tersebut direspons positif, Luhut langsung meminta agar polisi melakukan patroli. "Setuju. Termasuk saya kira nanti, Pak Sigit, kalau boleh, dibuat saja nanti patroli nanti bersama, untuk melihat kantor-kantor dari perusahaan-perusahaan ini yang tidak patuh," jelas Luhut.

Luhut menilai, tindakan polisi sangat diperlukan bagi perkantoran yang bandel. Jika ditemukan pelanggaran untuk kedua kalinya, perlu tindakan tegas dari kejaksaan tinggi hingga polisi.

"Nanti Kejati, apa tindakan hukumnya itu yang bisa kena kepada pemilik perusahaannya langsung diteter gitu. Supaya jelas. Karena ini presiden singgung semua masalah keselamatan kita semua ramai-ramai, dan kita nggak boleh kelihatan kompromi," pungkas Luhut Pandjaitan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: