Anggota DPD RI Pantau Implementasi UU Cipta Kerja, Ini Jawaban yang Disampaikan
Anggota Komite IV DPD RI daerah perwakilan Lampung yang juga Wakil Ketua III Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Abdul Hakim melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Lampung Selatan pada Jumat, kemarin.
Abdul Hakim diterima Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Supryanto. Dia mengatakan pihaknya ingin mengetahui dampak baik positif maupun negatif dari implementasi UU Cipta Kerja.
Baca Juga: MK Tolak Uji Materi UU Cipta Kerja, Menaker Lega
Ada tiga hal yang ingin diketahui DPD khususnya Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) yakni penataan tata ruang, perizinan dan investasi, serta pertanahan. Abdul Hakim mengatakan, hal ini penting agar pihaknya bisa mengetahui dampak dari regulasi tersebut.
Dari jawaban yang disampaikan jajaran Pemkab Lampung Selatan, soal tata ruang khususnya Perda Rencana Detail Tata Ruang, di Lampung Selatan, baru Kecamatan Natar yang selesai.
Hal itu dibantu pemerintah pusat. Sedangkan masih ada 3 kecamatan yang sedang menyelesaikan Rencana Detail Tata Ruang yakni Kecamatan Sidomulyo, Jatiagung, dan Kalianda.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lampung Selatan Supriyanto mengatakan secara umum ada indikasi yang baik dari implementasi UU Cipta Kerja. Bahkan ada beberapa hal yang sudah berjalan sebelum UU Cipta Kerja diimplementasikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: