Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dituding Lakukan Pemerasan ke WNA dan WNI yang Karantina di Hotel, BNPB: Kami Hanya Regulator

Dituding Lakukan Pemerasan ke WNA dan WNI yang Karantina di Hotel, BNPB: Kami Hanya Regulator Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membantah keterlibatan dalam dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan karantina di hotel. Kapusdatinkom BNPB, Abdul Muhari, menegaskan BNPB hanya berperan sebagai regulator.

"Dalam konteks ini, BNPB selaku kasatgas yang mengeluarkan SE (surat edaran) ini berfungsi sebagai regulator yang mengeluarkan aturan, tetapi, implementator di lapangan bukan BNPB," papar Abdul dalam diskusi virtual Blak-blakan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri di kanal Youtube BNPB, Jumat (16/7/2021).

Baca Juga: Ribuan Ruang Isolasi Pasien Covid-19 Disiapkan BNPB, Tapi di Luar Wisma Atlet Ya

SE yang dimaksud ialah Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 beserta adendumnya. Sebelumnya, BNPB dituding melakukan swab PCR di hotel-hotel karantina, melarang WNA dan WNI yang sedang karantina melakukan tes pembanding, serta menawarkan ambulans berbayar kepada para warga yang melakukan karantina.

Abdul menekankan bahwa pelaksanaan penanganan WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia melalui bandar udara maupun pelabuhan laut ditangani oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bawah koordinator Surveilans dan Karantina Kementerian Kesehatan yang pengawasannya dibantu oleh TNI/Polri.

"Di sini saya tegaskan, implementasi di lapangan seperti pengambilan swab PCR, ambulans, dan kemudian pengawasan atau tidak mengizinkan WNA WNI untuk mendapatkan tes pembanding itu bukan dari BNPB," tukasnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan WNA dan WNI yang melakukan karantina berhak melakukan tes pembanding sesuai dengan yang telah diatur dalam Kasatgas Nomor B 84 A.

"Setiap WNI dan WNA yang melakukan karantina memiliki hak untuk melakukan tes pembanding di tiga laboratorium yang sudah kita rekomendasikan. Pertama, laboratorium RSPAD (Gatot Soebroto), kemudian laboratorium RS Polri, yang ketiga laboratorium RS Cipto Mangunkusumo," jelas Abdul.

Dengan demikian, ia meminta tak ada lagi pemberitaan yang menyatakan WNA dan WNI dilarang melakukan tes pembanding. Abdul menambahkan, pihaknya saat ini tengah memanggil pihak manajemen dari dua hotel terkait untuk melakukan klarifikasi.

"Jika benar ada BNPB di situ, tentu saja secara internal kita akan melakukan investigasi dan melakukan sanksi-sanksi sesuai ketentuan hukum," imbuhnya.

Akan tetapi, jika tudingan tersebut terbukti salah, Abdul meminta klarifikasi dari pihak manajemen hotel dilakukan resmi secara tertulis.

"Tetapi, jika bukan petugas BNPB, tentu saja kita akan meminta manajemen hotel untuk mengklarifikasi ini hitam di atas putih. Karena sangat penting untuk kita bisa menjelaskan bahwa liputan yang diangkat menjadi laporan utama itu bukan berdasarkan dari interview yang dijelaskan dari pihak hotel," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: