Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PPKM Darurat Diperpanjang, Anies Akui Masih Tunggu Arahan dari Pemerintah Pusat

PPKM Darurat Diperpanjang, Anies Akui Masih Tunggu Arahan dari Pemerintah Pusat Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Padahal, kebijakan pembatasan mobilitas warga ini diperpanjang sampai akhir bulan Juli 2021. 

“Terkait perpanjangan kami menunggu dari pemerintah pusat, karena PPKM ini memang kebijakan skala nasional yang dikerjakan di semua wilayah,” kata Anies di Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur, Sabtu (17/6/2021).

Baca Juga: Anies Baswedan Diseret untuk Bertanggung Jawab

Anies memastikan semua arahan yang nantinya diberikan  pemerintah pusat, pihaknya akan dijalankan.

“Arahnya apa pun yang ditentukan oleh pemerintah pusat, kami di seluruh pemprov akan melaksanakan,” ujarnya. 

Seperti diketahui, pemerintah resmi menambah masa penerapan PPKM darurat hingga akhir Juli 2021.

Perpanjangan PPKM Darurat itu disebut sudah menjadi keputusan bulat Presisden Joko Widodo (Jokowi).

Penambahan masa PPKM Darurat itu disampaikan oleh Menteri Koordinator (menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy usai mengunjungi fasilitas shelter di Hotel UC UGM, Jumat (16/07/2021).

"Sementara ini dari rapat pimpinan terbatas yang saya ikuti waktu di Sukoharjo, sudah diputuskan bapak Presiden, (PPKM Darurat) dilanjutkan sampai akhir Juli," ujarnya.

Dia mengatakan, jika keputusan Presiden Jokowi memperpanjang PPKM darurat bakal menimbulkan banyak risiko.

Dia mencontohkan, seperti penyeimbangan upaya pendisiplinan masyarakat pada protokol kesehatan dan standar PPKM serta bantuan sosial (bansos) yang dikucurkan bagi warga terdampak kebijakan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: