Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut kalau kondisi Pandemi Covid-19 sekarang ini sudah masuk ke situasi darurat militer.
Namun pernyataan tersebut kemudian diluruskan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dia mengemukakan, yang dimaksud darurat militer oleh Menteri Muhadjir diartikan kalau militer ikut turun tangan membantu dalam penanganan Covid-19.
Baca Juga: Tak Disangka Tak Diduga, Yang Ngamuk-Ngamuk sama Pak Mahfud Banyak Banget, Begidik Bos Dengarnya!
"Darurat militer yang dimaksud Pak Muhadjir, bukan dalam arti stipulasi hukum. Tapi sekarang ini memang ada kedaruratan kesehatan sehingga militer ikut turun tangan untuk ikut mengatasi kedaruratan itu," kata Mahfud kepada wartawan, Sabtu (17/7/2021).
Sementara kalau dalam arti stipulasi hukum, atau persyaratan suatu kesepakatan, darurat militer itu diartikan kalau militer turun tangan dalam menghadapi pemberontakan bersenjata dari dalam negeri.
Secara meluas, Mahfud menerangkan keadaan darurat itu terbagi menjadi tiga menurut hukum.
Pertama ialah soal darurat sipil di mana jika ada sesuatu kejadian yang menyebabkan pemerintahan di suatu wilayah lumpuh, semisal karena kerusuhan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami