Polemik Kasus Investasi Gedung Indonesia One Bergulir, Kepolisian Periksa Pelapor
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas investasi pembangunan gedung Indonesia One pada tahun 2010 lalu kini mulai ditangi oleh pihak kepolisian. PT Media Property Indonesia melalui kuasa hukumnya, Rahim Lasupu, telah melaporkan kasus tersebut, dan dalam perkembangan terbaru juga telah menjalani pemeriksaan perdana, guna mendalami informasi terkait pihak-pihak yang dinilai bertanggungjawab atas kasus tersebut. Salah satu pihak yang saat ini diduga terlibat, diantaranya, adalah PT CSMI.
“(Kami) Baru saja menjalani pemeriksaan perdana selama kurang lebih enam jam sebagai Pelapor. Sudah disampaikan juga kepada penyidik soal beberapa saksi untuk memperkuat argument kami. Mudah-mudahan penyidik bisa segera melanjutkan ke proses selanjutnya,” ujar Rahim, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (28/7). Menurut Rahim, kemungkinan besar pada seminggu ke depan saksi-saksi yang telah disebutkannya bakal segera dipanggil untuk juga menjalani pemeriksaan.
Tak hanya menyebutkan sejumlah pihak sebagai saksi, menurut Rahim, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Salah satunya korespondensi antara pihak-pihak yang terafiliasi dengan perusahaan PT CSMI. "Catatan kami para pihak di dalamnya, ini yang perlu digaris bawahi, jangan sampai ada hal-hal yang bertentangan dengan hukum dalam melakukan transaksi yang berhubungan dengan Indonesia One," tutur Rahim.
Sebagai informasi, kasus dugaan penggelapan investasi ini pertama kali dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 15 Juli 2021. Berkas laporan diterima polisi dengan nomor laporan (LP): STTLP/B/3.488/VII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Taufan Sukma
Editor: Taufan Sukma
Tag Terkait: