PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) selaku pemegang lisensi Alfamart membantah tegas pemberitaan yang menyebut dua direktur perusahaan dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan oleh salah satu menerima waralaba Alfamart, Ihlen Manurung.
Corporate Secretary AMRT, Tomin Widian, mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima panggilan dari pihak yang berwenang mengenai laporan tersebut. AMRT juga tak menyebutkan nama direktur yang dimaksud, namun dipastikan tidak ada perubahan status dari kedua direktur perusahaan. Baca Juga: Dag-Dig-Dug Nunggu Kabar Jokowi, Rupiah Hari Ini Bikin Bulu Kuduk Berdiri
"Sampai saat ini AMRT belum melakukan upaya-upaya hukum dan jika diperlukan AMRT akan menunjuk kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum yang nantinya perlu dilakukan," pungkasnya seperti dilansir dari keterbukaan informasi, Senin, 2 Agustus 2021. Baca Juga: Benarkah Investasi Saham Haram? Ini Penjelasannya
Ia memaparkan, kasus yang saat ini bergulir berawal dari perjanjian waralaba antara AMRT dan CV Andalus Makmur Indonesia yang diwakili oleh Ihlen Manurung pada September 2013 lalu. Lima tahun kemudian atau tepatnya September 2018, penerima waralaba mengirim surat permintaan penutupan toko dan mengajukan permintaan untuk lokasi toko disewakan kepada AMRT. Namun, pada akhirnya perjanjian sewa tersebut batal karena ada permasalahan dari pihak Ihlen Manurung.
Pada 2018, AMRT melakukan perhitungan tutup toko "Lengkong Gudang Timur" berdasarkan lapkeu per 30 September 2019. Kemudian, data-data perhitungan tutup toko dikirimkan kepada waralaba pada Desember 2018. Lalu, pada Januari 2019 Ihlen Manurung mengirim surat kepada AMRT untuk meminta data-data dan rekening koran. Permintaan itu pun dipenuhi AMRT pada Februari 2019.
Proses pun dilanjutkan pada Februari 2019 dengan menggelar pertemuan di Kantor Pusat Alfamart di Alam Sutra untuk penjelasan kembali mengenai nilai akhir perhitungan tutup toko. Pihak waralaba pun keberatan dengan hasil tersebut. Pada Maret 2019, AMRT melakukan diskusi kembali mengenai perhitungan tutup toko, namun pihak waralaba menolak bertemu langsung.
Kronologis kasus itu berlanjut pada Februari 2021, di mana pihak waralaba mendatangi kantor AMRT secara mendadak tanpa janji sebelumnya untuk bertemu Franchisee Director AMRT, namun ybs tidak ada di kantor. Masih di bulan yang sama, penerima waralaba dan pimpinan Alfamart melakukan rapat yang dihadiri oleh President Director AMRT.
Berikutnya, pada Maret 2021 diadakan lunch meeting di Living World Alam Sutera, antara Franchisee dengan perseroan untuk membahas dan menjelaskan nilai perhitungan tutup toko Lengkong Gudang Timur. Di dalam pertemuan tersebut juga dijelaskan bahwa ada beberapa utang yang dibebaskan atau tidak ditagihkan lagi sehingga perhitungan tutup toko yang awalnya minus menjadi plus.
Pada 15 April 2021, AMRT menggelar mediasi di kantor Kementerian Perdagangan dan dilanjutkan dengan rapat di kantor pusat AMRT pada 31 Mei 2021 bersama Manurung dan tim kuasa hukumnya. Mediasi kembali dilakukan pada 2 Juni 2021 di kantor Kemendag, namun tidak ada titik temu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih