Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Saham Ambruk saat Tersandung Kasus Hukum, Pengelola Alfamart Bongkar Kejadian yang Sebenarnya

Saham Ambruk saat Tersandung Kasus Hukum, Pengelola Alfamart Bongkar Kejadian yang Sebenarnya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Saham PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) amblas 30 poin atau 2,17% hingga bertengger di posisi Rp1.350 per saham pada perdagangan 5 Agustus 2021. Bahkan, saham perusahaan pengelola ggerai Alfamart ini sempat tersungkut sampai ke level Rp1.345 per saham. 

Melemahnya harga saham AMRT terjadi setelah perseroan tersandung kasus hukum. Akan tetapi, Sekretaris Perusahaan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Tomin Widian menyatakan bila kasus tersbeut tidak mempengaruhi harga saham perseroan. 

“Sampai dengan tanggal surat ini, tidak ada kejadian yang material dan mempengaruhi harga saham Perseroan,” katanya, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga: Bosnya Disebut Lakukan Penipuan, Alfamart Ungkap Faktanya....

Tomin mengatakan bahwa perseroan telah melakukan proses mediasi di Kementerian Perdagangan RI sejak 15 April 2021 sampai dengan 2 Juni 2021. 

Perseroan pun menyatakan bahwa hingga saat ini belum menerima pannggilan dari pihak yang berwenang terkait perkara tersebut. 

“Kemudian tidak ada perubahann status dari kedua direktur yang diperkarakan,” ucap Tomin. 

Ia juga menyatakan jika kasus tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan oprasional perseroan. 

Sementara itu, pihaknya pun tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya hukum terhadpa kasus tersebut. 

“Sampai saat ini Perseroan belum melakukan upaya-upaya hukum dan jika diperlukan Perseroan akan menunjuk kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum yang nantinya perlu dilakukan oleh Perseroan,” terangnya. 

Sebagai informawi, saat ini AMRT diketahui tengah memiliki masalah hukum dengan karena diduga melakukan penipuan kepada CV Andalus Makmur Indonesia yang diwakili oleh Ihlan Manurung. 

Ihalan pun melaporkan Alfamart ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan franchise oleh dua direktur perseroan.

Kronologis Kasus

Pihak AMRT pun memberika penjelasan terkait kasus tersebut. Melalui keterbukaan informasi, Tomin membeberkan kronologis dari kasus tersebut. Berikut ini merupakan kronologisnya:

- September 2013, Perseroan dan CV. Andalus Makmur Indonesia yang diwakili oleh Pak Ihlen Manurung selaku penerima waralaba/Franchisee menandatangani Perjanjian Waralaba; 

- September 2018, penerima waralaba mengirimkan surat permintaan penutupan toko dan mengajukan permintaan untuk lokasi toko disewakan ke Perseroan, namun akhirnya perjanjian sewa menyewa batal dikarenakan persoalan dari pihak Pak Ihlen Manurung; 

- Oktober 2018, dilakukan perhitungan tutup toko “Lengkong Gudang Timur” berdasarkan Laporan Keuangan per tanggal 30 September 2018. 

- Desember 2018, pengiriman data-data perhitungan toko tutup kepada Franchisee. 

- Januari 2019, Pak Ihlen Manurung mengirimkan surat kepada Perseroan untuk permintaan datadata dan Rekening Koran; 

- Februari 2019, Perseroan mengirimkan surat balasan atas surat Pak Manurung terkait permintaan data-data dan Rekening Koran; - Februari 2019, diadakan pertemuan di Kantor Pusat Alfamart di Alam Sutera 

– Tangerang untuk penjelasan kembali mengenai nilai akhir perhitungan tutup toko tersebut. Franchisee keberatan dengan hasil perhitungan tutup toko tersebut. 

- Maret 2019, Perseroan menginisiasi untuk berdiskusi kembali mengenai perhitungan tutup toko Lengkong Gudang Timur. Akan tetapi Franchisee menolak untuk bertemu langsung. 

- Februari 2021, Franchisee datang ke Kantor Pusat Perseroan di Alam Sutera – Tangerang, dengan mendadak karena belum ada janji sebelumnya. Tujuan kedatangannya untuk menemui Franchise Director PT. SAT, namun tidak dapat bertemu karena Franchise Director sedang tidak berada di Kantor Pusat; 

- Februari 2021, dilaksanakan rapat antara Franchisee dengan Pimpinan Alfamart yang dihadiri langsung oleh President Director PT. SAT. 

- Maret 2021, lunch meeting di Living World Alam Sutera, antara Franchisee dengan PT. SAT untuk membahas dan menjelaskan nilai perhitungan tutup toko Lengkong Gudang Timur. Didalam pertemuan tersebut juga dijelaskan bahwa ada beberapa hutang yang dibebaskan/tidak ditagihkan lagi sehingga perhitungan tutup toko yang awalnya minus menjadi plus; 

- 15 April 2021, diadakan Mediasi di Kantor Kemendag RI ; 

- 31 Mei 2021, rapat di Kantor Pusat Alfamart yang dihadiri Pak Ihlen Manurung bersama dengan Tim Kuasa Hukumnya; 

- 2 Juni 2021, diadakan Mediasi di Kantor Kemendag RI namun tidak ada titik temu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: