Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bikin Negara Rugi Aja, Dasar Gubernur Gak Bisa Kerja, Ferdinand Protes Minta Anies Dipecat!

Bikin Negara Rugi Aja, Dasar Gubernur Gak Bisa Kerja, Ferdinand Protes Minta Anies Dipecat! Kredit Foto: Instagram/ferdinand_hutahaean

Dilansir Terkini.id, BPK melaporkan bahwa Pemprov DKI masih membayar bantuan pendidikan KJP Plus kepada ribuan siswa penerima yang sudah lulus dari sekolahnya.

Hal ini disampaikan BPK lewat laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2020 yang disahkan Kepala BPK DKI, Pemut Aryo Wibowo.

Laporan itu merinci, sebanyak 1.145 siswa dari penerima KJP Plus yang telah lulus sekolah masih menerima bantuan tahap II tahun 2020 dari Pemprov DKI. Total nilainya sebesar Rp2,3 miliar.

“Seharusnya, data siswa (sudah lulus) pada SK KJP Plus tahap I tersebut tidak boleh tercatat kembali pada SK KJP Plus tahap II untuk tahun ajaran Juli sampai dengan Desember 2020 karena siswa tersebut seharusnya telah berakhir tahun ajaran sampai dengan Juni pada penyaluran dana KJPP tahap I,” demikian tertulis.

BPK menilai terdapat kelemahan pendataan penerima KJP Plus yang tidak sesuai kondisi kelas siswa.

Akibatnya, ada siswa yang tidak berhak namun menerima dana bantuan pendidikan.

“Atas ketidaktepatan sasaran ini, maka dana KJP Plus senilai Rp2.321.280.000 seharusnya ditarik dan disetorkan ke kas daerah karena tidak sesuai dengan kondisi kelas siswa,” demikian tertulis.

Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Anies memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan DKI untuk memutakhirkan dan memverifikasi data penerima KJP Plus dan KJMU dengan sekolah bank DKI.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: