Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantan Politisi PDIP Masih Buron Sampai Sekarang, KPK Cium Kalau Sudah Tinggalkan Indonesia

Mantan Politisi PDIP Masih Buron Sampai Sekarang, KPK Cium Kalau Sudah Tinggalkan Indonesia Kredit Foto: Twitter/Riau1Official
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka buron Harun Masiku sedang berada di luar negeri. Lembaga antirasuah itu mensinyalir kalau mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu telah meninggalkan nusantara.

"Karena berdasarkan informasi, yang bersangkutan diduga meninggalkan Indonesia dan berada di luar negeri," kata (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Minggu (8/8).

Dia menjelaskan atas dasar itulah KPK berkoordinasi dengan interpol agar menerbitkan Red Notice perburuan tersangka Harun Masiku. Dia melanjutkan, markas besar kepolisian telah berkirim surat dengan Interpol untuk menerbitkan red notice yang dimaksud pada 30 Juni lalu.

Baca Juga: KPK Janjikan Pandemi Bukan Hambatan buat Berantas Korupsi, Plt Jubir Buka-bukaan

Dia menegaskan bahwa KPK masih serius melakukan upaya perburuan terhadap tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI tahun 2019 itu salah satunya melalui koordinasi dengan interpol. Dia melanjutkan, penerbitan red notice juga dilakukan untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

"Respons sudah ada, pimpinan sudah menyebutkan ada beberapa negara yang sudah melakukan koordinasi dengan interpol. Tapi informasi itu bersifat internal," katanya.

Sebelumnya Ketua KPK, Firli Bahuri mengaku bahwa perburuan Harun Masiku tidak mampu dilakukan sendirian. Sebabnya KPK meminta bantuan interpol dan imigrasi negara tetangga. Komisaris Jenderal Polisi itu mengklaim bahwa negara tetangga sudah ada yang merespons red notice tersebut.

"Beberapa negara tetangga sudah memberikan respons tentang upaya pencarian tersangka Harun Masiku, saya nggak mau katakan negara mana, tapi itu sudah respons," katanya.

Baca Juga: Juliari Dihukum Ringan, ICW Ngeluh: Padahal Pimpinan KPK Sudah Sesumbar Hukuman Berat

Seperti diketahui, Harun Masiku dimasukan ke dalam daftar buronan oleh KPK pada 17 Januari 2020 lalu. Namun hingga saat ini, KPK maupun aparat penegak hukum lain belum dapat menemukan keberadaannya.

Harun merupakan tersangka kasus suap paruh antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Status itu dia sandang bersamaan dengan tiga tersangka lain yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota bawaslu Agustiani Tio Fridelia dan pihak swasta Saeful.

Wahyu disebut-sebut telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: