Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Daerah Didesak Percepat Penyerapan Anggaran Covid

Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah mendesak daerah mempercepat penyerapan anggaran penanganan Covid-19 dan memaksimalkan potensi daerah. Langkah tersebut dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"Pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat penyerapan anggaran guna memanfaatkan APBD dalam membantu masyarakat, usaha kecil menengah, dan penanganan Covid-19. Hal ini dapat diimplementasikan melalui PEN sesuai kewenangan pemerintah daerah," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada akhir pekan lalu.

Baca Juga: Serapan PEN Baru 36,1 Persen di Semester I, INDEF: Sebaran di Aspek Penting Justru Masih Rendah

Airlangga mengungkapkan, pemerintah mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sejumlah Rp744,75 triliun pada 2021 dan juga telah dialokasikan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp780,48 triliun.

Namun, dana TKDD tersebut baru dapat terealisasi sebesar Rp373,86 triliun atau sebesar 47,9% dari total alokasi. Dia menyampaikan, melalui otonomi daerah memberikan peluang kepada daerah untuk mandiri dalam mengaktualisasikan potensi yang dimiliki dalam mengatur dan mengurus ekonomi rumah tangganya sendiri.

Otonomi daerah sekaligus merupakan instrumen untuk memacu pertumbuhan dan pemerataan pembangunan di berbagai daerah serta meningkatkan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia. Regulasi yang mengatur otonomi daerah telah diatur sejak tahun 1999 dan mengalami penyempurnaan hingga saat ini berlaku UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pandemi Covid-19 sejak awal tahun 2020 lalu telah memberikan tekanan terhadap kondisi perekonomian. Meski demikian, pencapaian pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif masih lebih baik dibandingkan negara-negara lainnya di dunia. Saat memasuki tahun 2021, kita terus berada di dalam tren pemulihan," ucapnya.

Selain itu, pemerintah juga melakukan upaya penyederhanaan regulasi melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut merupakan langkah untuk mewujudkan Indonesia Maju 2045 melalui transformasi ekonomi. Berbagai peraturan turunan telah diterbitkan dan diperlukan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: