Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Perpanjang PPKM Level 2-4 di Luar Jawa-Bali Hingga 23 Agustus 2021

Pemerintah Perpanjang PPKM Level 2-4 di Luar Jawa-Bali Hingga 23 Agustus 2021 Kredit Foto: Instagram/Airlangga Hartarto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Level 2 sampai 4 di wilayah luar Jawa-Bali selama dua pekan, yakni hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Keputusan ini diambil dalam rapat kabinet tentang evaluasi PPKM yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sesuai arahan Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan 2 minggu, tanggal 10 sampai 23 Agustus," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Baca Juga: [BREAKING] PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021

Menurut Airlangga, perbedaan durasi perpanjangan PPKM ini disebabkan perbedaan kondisi di wilayah Jawa-Bali dengan wilayah di luar Jawa-Bali. "Karena memang Pulau Jawa yang sudah menurun. Maka di luar Jawa ini, karena nature kepulauan dan wilayahnya luas, akan diperpanjang 2 minggu," tuturnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan cakupan penerapan level PPKM pada kabupaten/kota di luar Jawa-Bali. Sebanyak 45 kabupaten/kota akan menerapkan PPKM Level 4. Sementara itu, 302 kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 3 dan 39 kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 2.

Di wilayah PPKM Level 3 dan 4 luar Jawa-Bali, industri orientasi ekspor dan penunjangnya akan beroperasi 100% dengan penegakkan protokol kesehatan secara ketat. Namun, apabila ditemukan klaster, kegiatan akan dihentikan selama 5 hari.

Kemudian, tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 diizinkan berkegiatan dengan ketentuan kapasitas maksimal 25% atau 30 orang dengan tetap menerapkan prokes secara ketat. Sementara, di wilayah level 3 ketentuan kapasitas maksimum sebesar 50% atau 50 orang.

Mal serta restoran di wilayah PPKM Level 3 juga diizinkan untuk beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimum 50%. Mal atau pusat perbelanjaan diperbolehkan menjalankan operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Terakhir, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas juga diizinkan untuk berjalan dengan ketentuan maksimal 50% kapasitas dan prokes secara ketat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: