Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Dalam perpanjangan yang akan berlaku selama sepekan ke depan, mal di sejumlah kota besar diizinkan untuk membuka kembali kegiatan operasionalnya.
"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25% selama seminggu ke depan," kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (8/9/2021).
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Level 2-4 di Luar Jawa-Bali Hingga 23 Agustus 2021
Akan tetapi, perizinan tersebut tetap diiringi dengan beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Hal pertama yang perlu dijunjung tinggi oleh pengunjung dan pengelola mal adalah penegakkan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, lanjut Luhut, para pengunjung yang diizinkan memasuki mal hanyalah pengunjung yang memiliki sertifikat vaksin. "Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," tegas Luhut.
Sementara, bagi golongan yang belum layak mendapatkan vaksin, seperti anak di bawah usia 12 tahun, serta golongan lansia di atas 70 tahun akan dilarang memasuki mal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: