Surat Edaran Kemenkes RI tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Nomor HK.02.02/11/368/2021 menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 aman bagi ibu menyusui. Hal itu sudah mempertimbangkan aspek biologis dan klinis baik baik ibu maupun bayi dan anak.
Melansir dari laman resmi Satgas Penanganan Covid-19, menyusi tidak menimbulkan risiko bagi bayi dan anak yang menyusu, termasuk bagi mereka yang menerima ASI perah. Bahkan, antibodi yang dimiliki oleh ibu setelah vaksinasi Covid-19 dapat menjadi proteksi bagi bayi melalui ASI yang diberikan. Baca Juga: Pakar Epidemiologi Asing Bicara Soal Vaksin Booster Covid-19, Mungkinkah Dilakukan?
Hanya saja, ibu menyusui diimbau untuk melakukan konsultasi lebih dulu dengan dokter atau tenaga kesehatan sebelum melakukan vaksinasi Covid-19. Hal itu untuk memastikan bahwa kondisi ibu dalam keadaan baik dan fit untuk menerima vaksin. Baca Juga: Vaksinasi Gotong Royong Berbayar untuk Individu Ditiadakan
"Setelah vaksin, tetap aman untuk menyusui karena menyusui dan kontak kulit-ke-kulit (skin-to-skin contact) dapat mengurangi risiko kematian bayi secara signifikan dan memiliki manfaat yang lebih besar dibandingkan potensi risiko penularan Covid-19," jelas Satgas dilansir dari laman resminya pada Selasa, 10 Agustus 2021.
Selain itu, seorang ibu yang terkonfirmasi positif pun masih dapat memberikan ASI kepada sang anak. Tentunya hal itu dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Sebab, virus Covid-19 tidak terdeteksi di dalam ASI ibu yang terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga bayi pun memiliki risiko yang rendah dari infeksi virus tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih