Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tidak Hanya Kesehatan dan Kendaraan, Properti juga Perlu Diasuransikan

Tidak Hanya Kesehatan dan Kendaraan, Properti juga Perlu Diasuransikan Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dibandingkan asuransi kesehatan, jiwa, dan kendaraan bermotor, asuransi properti masih belum banyak diminati oleh masyarakat.

Padahal aset properti seperti rumah tinggal, toko/ruko, gudang, kantor, memiliki nilai yang sangat tinggi sehingga penting untuk diberikan perlindungan agar pemiliknya terbebas dari kerugian akibat kerusakan atau kehacuran yang disebabkan oleh kecelakaan maupun bencana yang bisa terjadi kapan saja. 

Hal ini pun disebabkan minimnya informasi yang jelas dan lengkap terkait produk asuransi properti di kalangan masyarakat sehingga belum memiliki pemahaman dan kesadaran yang baik akan pentingnya memiliki asuransi properti.

Memahami hal tersebut, PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika (MPMInsurance), anak perusahaan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk yang bergerak di bidang asuransi umum yang beroperasi sejak 2012, termasuk perusahaan asuransi umum unggulan yang menyediakan produk perlindungan aset properti.

Beberapa produk yang diberikan, seperti; Asuransi kebakaran, yang menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap.

Asuransi semua risiko properti (all risk), menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga, tiba-tiba, dan tidak sengaja selain dari risiko yang dikecualikan dalam polis.

Dan Asuransi Gempa Bumi, menjamin kerugian atau kerusakan harta benda yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran, ledakan yang diakibatkan terjadinya gempa bumi dan/atau letusan gunung berapi, serta tsunami.

Selain mendapatkan ganti rugi ketika properti terkena kebakaran, bencana alam, atau kerusakan akibat perbuatan kejahatan, pemegang polis asuransi dari MPMInsurance akan mendapatkan jaminan ganti rugi apabila terjadi kerugian terhadap asset yang didaftarkan ke dalam asuransi properti.

Ganti rugi yang dibayarkan memiliki nilai sampai dengan harga maksimal dari nilai pertanggungan dan proses pelaporan hinggan pencairan klaim yang relatif mudah juga menjadi hal yang akan di dapatkan oleh pemegang polis asuransi.

Selain itu, kualitas bangunan juga turut menentukan besaran premi yang harus dibayarkan; apakah bangunan bersifat tahan api, relative tahan api, atau cenderung rentan terbakar.

Untuk mengetahui kisaran premi asurans properti MPMInsurance, bisa dipelajari berdasarkan ilustrasi berikut.

Sebuah rumah yang berada di kawasan Jakarta dipercayakan untuk terdaftar di asuransi properti MPM Insurance. Nilai rumah secara total (bangunan dan isi rumah) diperkirakan mencapai Rp 100.000.000 maka perhitungan nilai premi yang harus dibayarkan adalah:

A. Jika rumah di daftarkan untuk mengikuti Asuransi Kebakaran

Nilai Rumah Keseluruhan= Rp 100.000.000

Rate= 0.0294%

Premi yang harus dibayar= Rp 100.000.000 x 0.0294%= Rp 29.400

B. Jika rumah di daftarkan untuk mengikuti Asuransi All Risk

Nilai Rumah Keseluruhan = Rp 100.000.000

Rate Kebaran    = 0.0294%

Rate Banjir    = 0.05% (Rate wilayah Jakarta)

Rate RSMDCC    = 0.01%

Rate Gempa Bumi    = 0.135% (Rate wilayah Jakarta)

Rate Lainnya    = 0.01%

Premi yang harus di bayar = Rp 100.000.000 x 0.2344% = Rp 234.400

C. Jika rumah di daftarkan untuk mengikuti Asuransi Gempa Bumi

Nilai Rumah Keseluruhan  = Rp 100.000.000

Rate Gempa Bumi        = 0.135%

Premi yang harus di bayar = Rp 100.000.000 x 0.135% = Rp 135.000

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: