Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Properti Memang Menguntungkan untuk Investasi, Tapi Jangan Lupakan ini Ya

Properti Memang Menguntungkan untuk Investasi, Tapi Jangan Lupakan ini Ya Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Properti merupakan salah satu kebutuhan penting yang dimiliki oleh setiap orang, biasanya kebutuhan utama sebagai tempat tinggal namun tidak sedikit yang menjadikan properti sebagai instrumen investasi yang menguntungkan. Hal ini lantaran harga properti yang terus beranjak naik setiap tahunnya.

Banyaknya proyek pembangunan properti baru, baik itu residensial maupun komersial membuat sektor properti semakin diminati oleh berbagai kalangan hingga ke Gen Z. Sayangnya, tingginya minat properti ini tidak selalu diiringi dengan kesadaran dan pemahaman bahwa aset properti kita tidak terbebas dari bencana dan musibah yang tidak pernah dapat diprediksi kedatangannya. Salah satu kerugian yang sering terjadi adalah akibat kebakaran.

Menurut data dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta, di tahun 2020 penyebab kebakaran akibat listrik sebanyak 938 kasus, dan 568 kasus diakibatkan beberapa penyebab seperti gas, lilin, rokok, dan lainnya. Baca Juga: Survei: 51% Responden Sebut Fintech Bantu Konsumen Miliki Properti

Oleh sebab itu, selain menerapkan cara-cara untuk mencegah kebakaran, diperlukan pula pemahaman atas kesadaran melindungi aset properti dari berbagai risiko kerugian di masa depan yang tidak dapat diprediksi. Asuransi properti menjadi salah satu modal awal yang dapat membantu dalam mencegah kerugian besar apabila terjadi kebakaran di rumah.

PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika (MPMInsurance), perusahaan asuransi umum yang telah beroperasi sejak 2012 memiliki tiga jenis produk perlindungan properti. Pertama, asuransi kebakaran yang menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan kerusakan karena asap.

"Kemudian asuransi terhadap semua risiko atas harta benda (Property All Risk). Produk asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga, tiba-tiba, dan tidak sengaja atas harta benda atau property selain dari risiko yang dikecualikan dalam polis," ujar Marketing Director MPMInsurance Christian Putra di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Selanjutnya ada asuransi gempa bumi yang menjamin kerugian atau kerusakan harta benda yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran, ledakan yang diakibatkan terjadinya gempa bumi dan/atau letusan gunung berapi, kebakaran akibat gempa bumi serta tsunami.

Christian Putra menjelaskan, selain mendapatkan ganti rugi ketika properti terkena musibah kebakaran, bencana alam, atau kerusakan akibat perbuatan kejahatan, pemegang polis asuransi dari MPMInsurance akan mendapatkan jaminan ganti rugi apabila terjadi kerugian terhadap aset yang didaftarkan ke dalam asuransi properti.

"Ganti rugi yang dibayarkan memiliki nilai sampai dengan harga maksimal dari nilai pertanggungan dan proses pelaporan hinggan pencairan klaim yang relatif mudah juga menjadi hal yang akan di dapatkan oleh pemegang polis asuransi," katanya. Baca Juga: JACCS MPM Finance Raih Pinjaman Sindikasi Luar Negeri Senilai Rp3,7 Triliun

Secara umum besar premi asuransi properti yang dibayarkan oleh pemegang polis juga sangat terjangkau. Misalnya sebuah rumah yang berada di kawasan Jakarta (Zona Gempa: 4) dipercayakan untuk terdaftar di asuransi properti MPMInsurance. Nilai rumah secara total (bangunan dan isi rumah) diperkirakan mencapai Rp500.000.000,- maka perhitungan nilai premi yang harus dibayarkan untuk asuransi all-risk kurang lebih adalah Rp1.073.500 untuk per tahunnya.

"Adapun syarat dan tata cara untuk mengansuransikan properti di MPMInsurance sangat mudah. Cukup dengan melengkapi formulir permohonan cover asuransi yang disediakan. Setelah itu akan ada petugas yang melakukan survey untuk meninjau lebih lanjut properti yang akan diasuransikan," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: