Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satgas Covid-19: Wanita Hamil dan Ibu Menyusui Bisa Divaksin

Satgas Covid-19: Wanita Hamil dan Ibu Menyusui Bisa Divaksin Kredit Foto: BNPB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Vaksin Covid-19 kini sudah bisa diberikan kepada wanita hamil dan ibu menyusui. Vaksin bagi wanita hamil sesuai rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). Sementara, Kementerian Kesehatan menyatakan vaksinasi Covid-19 aman bagi ibu menyusui.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, menyatakan bahwa untuk proses skrining terhadap dua target sasaran itu, harus dilakukan secara rinci dan teliti. Bagi ibu hamil, proses skrining atau penafisan kepada harus dilakukan secara detail dibandingkan sasaran lain. Vaksin Covid-19 hanya bisa diberikan kepada ibu hamil yang usia kandungannya sudah 13 minggu dan berada di trimester kedua kehamilan.

Baca Juga: Vaksin Terbukti Ampuh, Seorang Lansia Berusia 100 Tahun Sembuh dari Covid-19

"Jika memiliki penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut, vaksin dapat diberikan," kata Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (10/8/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Di samping itu, Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 aman bagi ibu menyusui. Namun, sebelum divaksin, para ibu menyusui diharuskan berkonsultasi tentang kondisi kesehatannya dengan dokter, atau tenaga kesehatan terlebih dahulu, dan berada dalam kondisi prima untuk menerima vaksin.

Setelah vaksin, tetap aman bagi ibu menyusui karena saat menyusui terjadi kontak antara kulit ibu dengan bayi sehingga dapat mengurangi risiko kematian bayi secara signifikan dan memiliki manfaat yang lebih besar dibandingkan potensi risiko penularan Covid-19.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: