Menurut Bamsoet, kekhawatiran Jokowi ini tak akan terjadi. Soalnya, pasal 37 UUD 1945 mengatur secara rigid mekanisme usul perubahan konstitusi. Beberapa syaratnya antara lain, perubahan diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR atau paling sedikit 237 pengusul.
Selain itu, proses pengusulan juga harus melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR. Dengan begitu, tidak terbuka peluang menyisipkan gagasan amendemen di luar materi PPHN yang sudah diagendakan. Semisal, penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode.
"Karena MPR juga tidak pernah membahas hal tersebut," tegasnya.
Baca Juga: Gak Main-Main, Omongan Mahfud Disamber Tokoh Papua, Ngawur! Pemerintah Jokowi Tuh yang Membunuh..
Sejak muncul wacana presiden tiga periode, wacana amandemen UUD kembali muncul. Wacana itu makin menguat setelah sejumlah relawan muncul mendukung Jokowi untuk maju kembali sebagai presiden. Tentu saja, gagasan tersebut tak bisa dilaksanakan karena terhalang konstitusi. Pasal 7 UUD 1945 menyatakan, presiden dan wakil presiden hanya dapat menjabat maksimal dua periode.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin menegaskan, pemerintah sama sekali tidak berpikir untuk mengubah amandemen UUD 1945. Ngabalin menegaskan Jokowi sudah tegas menolak wacana tiga periode dan tidak nyaman dengan wacana tersebut. Dia meminta semua pihak agar tidak melempar isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Penasihat Sekretariat Nasional Jokowi-Prabowo (Seknas Jokpro) 2024, M Qodari menyebut, amandemen hanya tinggal menunggu waktu. Kata dia, amandemen sangat mungkin dilakukan karena Jokowi menguasai hampir 80 persen koalisi di parlemen.
"Jadi kalau kita bicara kekuatan politik yang ada di parlemen, menurut saya, sudah sangat mendekati syarat-syarat untuk peluang bisa terjadinya amandemen, begitu," kata Qodari, dalam diskusi bertajuk 1 jam lebih dekat bersama Dalang Jokpro 2024.
Bos lembaga survei yang banting stir jadi relawan ini menilai, untuk mengusung Jokowi maju menjadi tiga periode, saat ini pekerjaan rumahnya hanya dengan rakyat. Pasalnya soal urusan dengan elite politik terkait amandemen sudah terselesaikan.
Ujang Komarudin menilai, dalam situasi pandemi saat ini sebaiknya elite mengurangi wacana yang dapat menimbulkan gejolak di masyarakat. Termasuk usaha mengutak atik UUD 45. Menurutnya, masih banyak yang harus dikerjakan selain amandemen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: