Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Arsitek Wajib Miliki STRA, Ini Penjelasan Dewan Arsitek Indonesia

Arsitek Wajib Miliki STRA, Ini Penjelasan Dewan Arsitek Indonesia Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sama halnya dengan profesi lain, profesi Arsitek juga memiliki Undang-Undang yang mengatur sekaligus memberi perlindungan dan kepastian hukum untuk arsitek, pengguna jasa arsitek, praktik arsitek, karya arsitektur, dan masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, syarat untuk menjadi Arsitek adalah wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA). STRA merupakan bukti tertulis bagi Arsitek untuk dapat melakukan Praktik Arsitek.

Pemegang STRA bertanggungjawab baik secara moril maupun materiil atas aspek keandalan dan keselamatan pada bangunan yang dirancangnya. Tanggung jawab ini berlaku di hadapan hukum, sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat juga terhadap karya arsitektur Indonesia. Selain itu, Praktik Arsitek yang profesional harus mampu meningkatkan nilai tambah dan daya guna karya arsitektur itu sendiri. Dengan demikian, Arsitek menjadi salah satu profesi yang membantu pemerintah memfasilitasi tertib pembangunan melalui perencanaannya.

Baca Juga: Jasa Raharja Jabar Targetkan 3.000 Vaksinasi Sektor Transportasi

Kewajiban seorang Arsitek memiliki STRA baru berlaku pada Februari 2021 sejak Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain mengatur tentang syarat dan tata cara penerbitan STRA, Undang-Undang dan Peraturan tersebut juga mengatur tentang sanksi bagi seseorang yang melakukan Praktik Arsitek tanpa memiliki STRA. 

Penerbitan maupun pengenaan sanksi terkait STRA dilakukan oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI). DAI  dikukuhkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pada 3 Desember 2020. Anggota DAI merupakan perwakilan dari unsur anggota organisasi profesi, pengguna jasa arsitek serta perguruan tinggi. Sembilan anggota DAI ini adalah Aswin Indraprastha, Bambang Eryudawan, Didi Haryadi, Gunawan Tjahjono, Karnaya, Lana Winayanti, Sonny Sutanto, Steve J Manahampi, dan Yuswadi Saliya. 

Dewan Arsitek Indonesia dibentuk berdasarkan amanah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, Pasal 34 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan mengemban tugas dan fungsi membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek, keberadaan DAI sangat penting terutama untuk menjaga standar kualitas dan profesionalitas para Arsitek di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: