Profesor Hukum Unair Puji Langkah Jaksa Agung Selamatkan Aset Negara Triliunan Rupiah
Guru Besar Fakultas Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Prof. Dr. Nur Basuki Minarno SH M.Hum mengatakan putusan sela dakwaan 13 perusahaan manajer investasi dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) biasa terjadi di dunia hukum dan bukan sesuatu yang harus dipersoalkan.
"Putusan sela harus dihormati dan biasa dalam dunia hukum bahwa antara Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum berbeda pandangan dalam menilai suatu materi persidangan seperti surat dakwaan yang dibacakan JPU,” kata Prof Nur Basuki, Kamis (19/8/2021).
Menurut dia, putusan sela bukan sesuatu yang harus dipersoalkan karena mekanismenya sudah diatur dalam KUHAP, yaitu JPU bisa memperbaiki Surat Dakwaan sesuai putusan Majelis Hakim, lalu melimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan atau mengajukan verzat atau perlawanan ke Pengadilan Tinggi.
Prof. Nur Basuki mengatakan putusan sela itu bukan berarti JPU tidak progesif dalam mengajukan perkara tersebut ke pengadilan.
Sebaliknya, dia menilai JPU sudah secara cermat dan jelas menguraikan perbuatan materil para terdakwa dalam Surat Dakwaan yang diajukan.
“Makanya majelis hakim dapat secara jelas pula menyimak dan sangat mengerti isi surat dakwaan, lalu menilai sepatutnya diperiksa secara terpisah (spiltzing) sebagaimana dalam putusannya tersebut,” lanjutnya.
Pakar hukum pidana yang meraih Master dari Universitas Diponogoro (UNDIP) Semarang ini mengatakan sejak awal semua orang tahu bahwa kasus Jiwasraya dan Asabri ini kasus yang kompleks dan fenomenal.
"Sebab selain melibatkan banyak pihak juga dilakukan secara sistematis dan terstruktur oleh jaringan yang sangat kuat secara finansial dan politis serta berkerja secara terencana dan terselubung (rahasia). Jadi untuk membongkar dan mengungkap kasus ini disadari oleh semua kalangan tidak mudah,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: