Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Turki Tangkap Mahasiswa Penghina Kabah

Turki Tangkap Mahasiswa Penghina Kabah Kredit Foto: Antara/Sultan Al-Masoudi/Handout via REUTERS
Warta Ekonomi, Istanbul -

Kementerian kehakiman Turki dalam pembelaannya di Mahkamah Konstitusi mengatakan homoseksualitas terlarang dan haram dalam Islam.

Hal tersebut terkait dengan penangkapan mahasiswa, yang meletakkan foto Kabah disamping bendera pelangi sebagai simbol LGBT dalam pameran Universitas Bogazici.

Dilansir di ahvalnews.com, Kamis (19/8) Kementerian berpendapat bahwa penangkapan itu sesuai dengan hukum.

Tujuh mahasiswa dari Universitas Bogazici di Turki menghadiri sidang di Istanbul pada  Maret, dengan tuduhan secara terbuka menghina nilai-nilai agama melalui sebuah lukisan yang menggambarkan situs suci umat Islam Ka'bah.

Lukisan tersebut menunjukkan sosok mitologis Shahmaran, Master of Snakes, ditumpangkan pada gambar Ka'bah, dengan bendera LGBT ditempatkan di sudut-sudut kanvas.

Gambar tersebut merupakan karya anonim untuk sebuah pameran yang diadakan para mahasiswa sebagai bagian dari protes terhadap penunjukan seorang loyalis partai yang berkuasa oleh Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan sebagai rektor Bogazici pada bulan Januari.

Selahattin Can Uguzes, salah satu mahasiswa yang ditahan selama pameran, mengajukan permohonan individu ke Mahkamah Konstitusi dengan alasan bahwa haknya atas kebebasan dan keamanan pribadi dilanggar.

Kementerian Kehakiman mengatakan tuduhan Uguzes tidak berdasar.

“Keputusan tentang penahanan pemohon memiliki tujuan yang sah untuk melindungi hak-hak orang lain dan untuk melindungi ketertiban umum,” kata kementerian itu.

Dalam dakwaannya terhadap para siswa, kepala jaksa penuntut umum Istanbul juga mencatat bahwa bendera LGBT adalah simbol homoseksualitas dan orientasi seksual lainnya yang dianggap terlarang dan haram dalam literatur agama Islam.

Namun Levent Piskin, salah satu pengacara mahasiswa tersebut, mengatakan dakwaan tersebut termasuk referensi hukum Syariah, dan dengan demikian melanggar konstitusi Turki yang menyatakan bahwa Turki adalah negara sekuler tanpa agama resmi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: