Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tepok Jidat! Ini Daftar 214 Koruptor yang Dapat Korting Hukuman, Eh Ada Koruptor e-KTP

Tepok Jidat! Ini Daftar 214 Koruptor yang Dapat Korting Hukuman, Eh Ada Koruptor e-KTP Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) membenarkan telah memberikan remisi atau diskon masa hukuman terhadap 214 orang terpidana kasus korupsi.

Ratusan koruptor itu merupakan bagian dari 134.430 narapidana yang mendapat remisi pada peringatan HUT ke-76 RI.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Gencar Usut Kasus Korupsi, Lembaga Survei Jangan Giring Opini Publik

"Bahwa benar 134.430 narapidana dan anak mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan RI Tahun 2021. Di antaranya terdapat 214 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkan remisi umum tahun 2021," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti dalam keterangannya.

Dikatakan Rika, 214 narapidana korupsi yang mendapat remisi itu hanya sekitar 6 persen dari total narapidana korupsi yang berjumlah 3.496 orang.

Dikatakan, pemberian remisi ini berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi.

Terdapat dua kategori narapidana korupsi yang mendapatkan remisi umum tahun 2021. Pertama narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 (PP 28).

Kedua, lanjut Rika, narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012.

Juga terdapat narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 PP 28 atau sebelum berlakunya PP 99, karena telah memenuhi persyaratan, yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana.

Rika mengatakan, narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum berdasarkan PP 99/2012 karena telah memenuhi persyaratan yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya.

Juga, dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kemudian telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan," imbuhnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: