Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mewanti-wanti yang Bandel, Puan Tindak Tegas Faskes yang Melanggar Harga

Mewanti-wanti yang Bandel, Puan Tindak Tegas Faskes yang Melanggar Harga Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Puan juga meminta Kemenkes melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) di masing-masing daerah melakukan pengawasan yang ketat dan bisa menggandeng Polri dalam melakukan pemantauan.

Menurut dia, Dinkes bisa bekerja sama dengan kepolisian daerah untuk melakukan pengawasan sehingga ada aturan lebih rinci jika ada pelanggaran

Puan menegaskan, bahwa faskes tidak boleh menetapkan harga tes PCR lebih mahal dengan alasan hasil keluar lebih cepat karena sudah ada instruksi dari Pemerintah yang mengharuskan hasil tes keluar dalam 1x24 jam.

"Harus diingat faskes memiliki tugas kemanusiaan sebagai pelayanan kepada masyarakat. Jangan kemudian masalah waktu hasil lebih cepat dijadikan alasan menaikkan harga tes PCR, apalagi secara perhitungan faskes tidak rugi dengan batas tarif harga tertinggi," ujarnya.

Ia berharap, penurunan harga tes PCR bisa meningkatkan orang yang dites sehingga penanganan Covid-19 semakin lebih baik. Namun Puan mengingatkan, kepada seluruh faskes untuk tidak menurunkan kualitas pemeriksaan tes PCR meskipun tarif batas atas diturunkan.

Sebagai informasi, Kemenkes telah mengatur batas tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali berkisar Rp 495.000 dan luar Jawa-Bali Rp 525.000.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: