Djoko Tjandra Dapat Remisi Dua Bulan, Mantan Pimpinan KPK: Komitmen Berantas Korupsi Kemana Saja?
Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Terpidana Djoko Tjandra mendapat remisi alias pengurangan masa hukuman selama dua bulan. Remisi tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kemenkumham merujuk pada Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Pemberian remisi Djoko Tjandra mendapat sorotan dari mantan pimpinan KPK Laode M Syarif.
Baca Juga: Tepok Jidat! Ini Daftar 214 Koruptor yang Dapat Korting Hukuman, Eh Ada Koruptor e-KTP
Laode menilai bahwa pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra bertentangan dengan Peraturan Pemerintah atau PP.
Namanya: JOKO TJANDRA
— Laode M Syarif (@LaodeMSyarif) August 21, 2021
-BURON 11 Tahun
-MENYUAP POLISI & JAKSA
-Mencemarkan nama Kepolisian dan Kejaksaan @DivHumas_Polri @KejaksaanRI
Tapi DAPAT REMISI 2 BULAN
(BERTENTANGAN DGN PP No 28/2006)
Komitmen Berantas Korupsi kemana saja? @Kemenkumham_RI https://t.co/D9Q2vW6ND0 pic.twitter.com/DdqaFWhjHF
"Nama Djoko Tjandra buron 11 tahun, menyuap polisi dan jaksa mencemarkan nama baik Kepolisian dan Kejaksaan. Tapi dapat remisi dua bulan. (Bertentangan dengan PP No 28/2006)," tulis Laode dalam akun Twitter-nya yang dipersilakan untuk dikutip Suara.com, Sabtu (21/8/2021).
"Komitmen berantas korupsi kemana saja? @Kemenkumham_RI," cuitnya.
Lebih lanjut, tak ada tanggapan lagi dari Laode ketika dikonfirmasi soal cuitannya tersebut. Ia hanya mempersilakan cuitannya untuk dikutip.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Fajria Anindya Utami