Djoko Tjandra Dapat Remisi Dua Bulan, Mantan Pimpinan KPK: Komitmen Berantas Korupsi Kemana Saja?
Terpidana Djoko Tjandra mendapat remisi alias pengurangan masa hukuman selama dua bulan. Remisi tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kemenkumham merujuk pada Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Pemberian remisi Djoko Tjandra mendapat sorotan dari mantan pimpinan KPK Laode M Syarif.
Baca Juga: Tepok Jidat! Ini Daftar 214 Koruptor yang Dapat Korting Hukuman, Eh Ada Koruptor e-KTP
Laode menilai bahwa pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra bertentangan dengan Peraturan Pemerintah atau PP.
Namanya: JOKO TJANDRA
— Laode M Syarif (@LaodeMSyarif) August 21, 2021
-BURON 11 Tahun
-MENYUAP POLISI & JAKSA
-Mencemarkan nama Kepolisian dan Kejaksaan @DivHumas_Polri @KejaksaanRI
Tapi DAPAT REMISI 2 BULAN
(BERTENTANGAN DGN PP No 28/2006)
Komitmen Berantas Korupsi kemana saja? @Kemenkumham_RI https://t.co/D9Q2vW6ND0 pic.twitter.com/DdqaFWhjHF
"Nama Djoko Tjandra buron 11 tahun, menyuap polisi dan jaksa mencemarkan nama baik Kepolisian dan Kejaksaan. Tapi dapat remisi dua bulan. (Bertentangan dengan PP No 28/2006)," tulis Laode dalam akun Twitter-nya yang dipersilakan untuk dikutip Suara.com, Sabtu (21/8/2021).
"Komitmen berantas korupsi kemana saja? @Kemenkumham_RI," cuitnya.
Lebih lanjut, tak ada tanggapan lagi dari Laode ketika dikonfirmasi soal cuitannya tersebut. Ia hanya mempersilakan cuitannya untuk dikutip.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami