Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sabar Kasih Waktu ICW, Mahasiswa dan Milenial Puji-Puji Sikap Pak Moeldoko

Sabar Kasih Waktu ICW, Mahasiswa dan Milenial Puji-Puji Sikap Pak Moeldoko Kredit Foto: Instagram/Moeldoko

Kepada generasi muda, khususnya para milenial dan mahasiswa, Nurkhasanah mengatakan, AMMI mengajak generasi muda untuk mengambil pelajaran berharga dari kasus tersebut. Pada sisi ICW, AMMI mengajak generasi muda untuk tidak gegabah melakukan tudingan, apalagi bila tudingan tersebut berpotensi mencemari nama baik pihak yang dituduh.

“Bila tidak ada bukti yang kuat, yang menyentuh sisi-sisi kepentingan publik, seharusnya kita semua bisa menahan diri untuk menuding pihak lain dengan tuduhan yang merugikan dirinya,” kata Nurkhasanah. 

Sementara dari sisi Moeldoko, AMMI mengajak milenial untuk meneladani kesabarannya untuk terus memberikan waktu guna membuktikan kekuatan argumen para penuduhnya, serta kebesaran hati untuk tetap membuka pintu maaf. 

Saat ini, kata Nurkhasanah, bola sepenuhnya berada di pihak ICW. Namun ia mengingatkan kembali bahwa masyarakat tengah menunggu sikap terbaik yang akan ditunjukkan ICW dalam persoalan ini. 

“AMMI melihat, dengan sikap yang diambil KSP Moeldoko sebenarnya ICW tidak harus kehilangan muka. Memberikan bukti adalah perbuatan terpuji, sementara meminta maaf bila bersalah pun hanya bisa dilakukan seorang ksatria,” kata dia. 

Sebagaimana diketahui, KSP Moeldoko melayangkan somasi ketiga kepada Indonesia Corruption Watch. Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, mengatakan itu merupakan somasi terakhir sebelum kliennya melapor ke polisi.

“Bila tidak, Pak Moeldoko akan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Jadi tegas perkara ini tidak akan berhenti,” kata Otto dalam konferensi pers daring, Jumat (20/8) lalu. 

Otto mengatakan, sebelumnya Moeldoko sudah melayangkan dua kali somasi tertulis. 

Dalam somasi itu, ia meminta ICW dan penelitnya, Egi Primayogha, membuktikan dugaan bahwa kliennya mengeruk keuntungan dari peredaran obat Covid-19 Ivermectin. Menurut Otto, ICW sudah menjawab kedua surat itu. Namun, menurutnya ICW tidak bisa membuktikan peran kliennya itu.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: