Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dampak Vonis 12 Tahun untuk Juliari, 'Masyarakat Melihat Pemerintah itu Sangat Korupsi'

Dampak Vonis 12 Tahun untuk Juliari, 'Masyarakat Melihat Pemerintah itu Sangat Korupsi' Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Dia mengatakan, jika vonis majelis hakim terhadap Juliari tidak jauh dari tuntutan jaksa, maka kemungkinan jaksa penuntut tak akan mengajukan banding.

"Nah ini tergantung terdakwa apa akan ajukan banding atau menerima," katanya.

Selain itu, Zaenur menilai vonis Juliari tidak keras dan tak menunjukan bahwa korupsi bansos berdampak serius. Padahal Juliari mempengaruhi kualitas bansos yang merugikan masyarakat secara langsung.

Selain itu juga, tindak korupsi bansos ini menggerus kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19.

"Jadi karena ada korupsi terdakwa ini, masyarakat kemudian melihat pemerintah itu sangat korupsi. Karena dana bantuan Covid justru dikorupsi oleh pimpinan tertinggi kementrian yang menangani urusan sosial," kata Zaenur.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya pidana badan, Juliari juga dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar.

Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama dua tahun.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: