Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buron Hingga 11 Tahun, Pengamar Soroti Pemberian Remisi Djoko Tjandra: Ini Harus Transparan

Buron Hingga 11 Tahun, Pengamar Soroti Pemberian Remisi Djoko Tjandra: Ini Harus Transparan Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi

Oleh karena itu dia mendorong Dirjen Pas agar lebih transparan dalam pemberian remisi terhadap narapidana koruptor. Terlebih kasus Djoko Tjandra sudah menyedot perhatian mendalam.

"Jadi untuk kasus kasus antensi yang mendapat perhatian itu seharusnya Dirjenpas tidak hanya sekedar memberikan remisi, tetapi juga harus mengumumkan persyaratan remisi yang telah dipenuhi," imbuhnya.

Pemberian remisi itu, lanjut dia, merujuk pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 tidak hanya mensyaratkan telah menjalani masa hukuman 1/3 kepada terpidana yang dapat diberikan remisi namun juga mencantumkan syarat berkelakukan baik.

"Nah itu tadi jangan kebiasaan itu yang terjadi di luar juga dilakukan di Lapas dan akhirnya itu kan merusak SOP yang ada di Lapas. Jangan sampai kebiasaan di luar itu menjadi pertanyaan publik," katanya.

Untuk membuktikan dugaan prkatek suap dalam pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra sepatutnya KPK, Kajaksaan dan Ombursdman segera mengusut pemberian remisi tersebut.

"Antara aturan yang berlaku, pihak pelaksana Lapas harus transparan untuk menjawab keraguan publik terkait keringanan yang diberikan," 

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan alasan Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) yang memberikan remisi terhadap Djoko Tjandra pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76.

Pemberian remisi itu dianggap janggal mengingat Djoko Tjandra baru manjalani hukuman 2 tahun pidana penjara pada akhir Juli 2020 atas perkara cessie bank Bali berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2009. 

"Tentu hal ini janggal, sebab, bagaimana mungkin seorang buronan yang telah melarikan diri selama 11 tahun dapat diberikan akses pengurangan masa pemidanaan," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: