Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kamu Wajib Tahu! Begini Tips Nyaman Naik Kereta Saat Pandemi

Kamu Wajib Tahu! Begini Tips Nyaman Naik Kereta Saat Pandemi Kredit Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kondisi pandemi membuat kondisi dunia tak sama, termasuk dalam hal bermobilitas. Ada syarat tertentu pada setiap moda transportasi yang harus dipenuhi agar bisa melanjutkan perjalanan, termasuk jika Anda ingin naik kereta jarak jauh di masa PPKM Jawa – Bali.

Baca Juga: Bidik Transaksi Digital di Kereta Api, ShopeePay Gandeng KAI Services

Fasilitas kereta api yang sudah sangat mumpuni membuat transportasi yang satu ini masih jadi primadona untuk transportasi antar kota antar provinsi di Pulau Jawa.

Meski masih dalam suasana PPKM pun namun jika Anda sudah berencana bepergian ke luar kota naik kereta api, perhatikan tips berikut ini, seperti dirangkum, Rabu (25/8/2021), agar perjalanan Anda terasa lebih tenang dan aman ya.

Baca Juga: Mantap! Peringkat Soekarno-Hatta Naik Lagi Di Daftar Bandara Terbaik Dunia

1. Ketahui syarat terbaru naik kereta api jarak jauh

PPKM Level 4-2 untuk pulau Jawa – Bali ini memiliki aturan yang berbeda-beda tergantung daerah yang Anda kunjungi. Syarat ke kota yang statusnya Level 4 tentu lebih banyak dibandingkan pergi ke daerah Level 2. Maka dari itu Anda harus tahu aturan terbaru sebelum naik kereta agar bisa menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Karena aturan naik kereta api jarak jauh juga belum berubah, maka Anda harus membawa surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum berangkat. 

Selain itu Anda juga sudah wajib punya sertifikat vaksin yang bisa ditunjukkan dari smartphone saja setelah mendownloadnya lewat PeduliLindungi. Jika tidak bisa vaksin karena alasan kesehatan, maka sertifikat vaksin bisa diganti dengan surat keterangan dari dokter spesialis mengenai kondisi kesehatan Anda.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: